Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Sita Benda Terlarang Saat Lakukan Razia

oleh -46.759 views
Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Sita Benda Terlarang Saat Lakukan Razia
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin (tengah), bersama petugas lainnya memperlihatkan benda terlarang yang disita saat melakukan razia pada blok hunian atau kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(Foto Serambi)

BANDA ACEH | REALITAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyita sejumlah benda terlarang saat melakukan razia pada blok hunian atau kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Dalam razia tersebut, sejumlah barang terlarang ditemukan oleh petugas yakni dua unit handphone atau ponsel, dua charger, dua earphone, dua benda tajam seperti gunting, dan satu powerbank,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin kepada wartawan, Sabtu 01 Februari 2025.

Baharuddin menyampaikan, razia tersebut dilakukan dalam rangka komitmen Rutan Banda Aceh menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (Halinar).

Selain itu, kata dia, razia ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan Rutan.

BACA JUGA :  Banda Aceh Gratiskan Tagihan Air Untuk Masjid Selama Ramadhan

“Razia blok hunian dilaksanakan secara menyeluruh di beberapa blok hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti HP, narkoba, benda tajam dan benda-benda lain yang dapat menganggu ketertiban Rutan,” jelasnya.

Baharuddin menjelaskan, selain menggeledah kamar, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 20 orang warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang dipilih secara acak.

“Hasil tes urine tersebut menunjukkan hasil negatif, membuktikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di Rutan Banda Aceh,” tuturnya.

Ia juga mengungkap, pascadilakukan razia pihaknya melanjutkan sosialisasi tentang persiapan rehabilitasi medik dan bahaya pengunaan narkoba kepada warga binaan pada Sabtu 01 Februari 2025 pagi.

BACA JUGA :  Tim Kejati Aceh Tangkap Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi program pembinaan dan rehabilitasi agar WBP memahami program yang akan dijalankan.

“Beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah terkait informasi program pembinaan yang akan dilaksanakan, tata tertib yang harus dipatuhi, pentingnya menjaga kesehatan, pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi, serta bahaya yang ditimbulkan akibat menggunakan narkoba,” jelasnya.

“Kami terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten guna memastikan keamanan di Rutan Banda Aceh serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Si