Bandar Lampung | REALITAS – Rumah kontrakan milik Robi Firdaus yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Bandar Lampung digerebek polisi. Narkoba jenis sabu dan ekstasi berasal dari Jambi.
Dari lokasi yang berada di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram senilai Rp 2,2 miliar dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.
Pengungkapan yang terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 malam berawal dari sejumlah pengedar yang terlebih dahulu telah ditangkap. Total dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 6 orang tersangka yakni Robi Firdaus, Holisah, Riki Darmawan, Afrizaldi Kurniawan, Romi Irawan dan Hendra Mahendra.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya masih memburu pemilik barang asal Jambi.
“Jadi kasus ini terbongkar dari pengungkapan beberapa kasus sebelumnya, ini rangkaian dari penangkapan pengedar-pengedarnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih mendalam dan Jumat malam kami berhasil menemukan rumah kontrakan milik RF yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba,” katanya, Sabtu 01 Februari 2025.
“Barang ini diakui tersangka berasal dari seorang pria di Jambi dan saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Alfret menjelaskan, narkoba yang beredar ditargetkan untuk muda-mudi di Bandar Lampung.
“Targetnya ini memang muda-mudi ya, jadi modus peredaran ini para pengedar ini datang ke rumah tersebut untuk mengambil barang dan itu biasanya pengedar ini sudah berkomunikasi dengan pemilik barang di Jambi. RF ini hanya memberikan barang yang memang sudah dipesan oleh para pengedar ini,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 1. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.(*)
Sumber: Dts