Semarang | REALTIAS – Agus Hartono yang merupakan terpidana kasus korupsi membuat heboh karena dirinya tengah berada di salah satu restoran di Semarang bersama keluarganya. Padahal, seharusnya ia mendekam di Lapas Kelas 1 Semarang usai divonis 10,5 tahun penjara karena kasus yang menjeratnya.
Dilansir detikJateng, setelah kepergok berada di luar lapas akhirnya Agus dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah terkait kejadian itu. Dia mengaku telah melakukan beberapa tindakan.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi, Sabtu 08 Februari 2025.
Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu namun petugas yang terlibat sudah diberikan sanksi.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Mardi menjelaskan pihaknya akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi lapas kondusif.
“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” kata Mardi.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida meminta Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sebagai upaya memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.
“Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi,” kata Farida kepada wartawan, Minggu 09 Februari 2025.
Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan menegakkan aturan.
“Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.
Farida menyebut, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.
“Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa Tengah, tuturnya.
Selain itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan hukuman lainnya. “Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane,” tutupnya.(*)
Sumber: Dts