ACEH TENGGARA | REALITAS – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian menilai inspeksi mendadak (Sidak) atau Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat jendral pemasyarakatan (Ditjendpas) Aceh, ke Lapas Klass II B Kutacane terkesan hanya seremonial belaka.
“Kami mengkritik pihak Ditjenpas Aceh yang melakukan Sidak Seremonial ke lapas klas IIB Kutacane Aceh Tenggara. Seharusnya Sidak dilakukan secara terbuka yaitu dengan melibatkan media yang independent. Demi terwujudnya transparansi publik. Karena sebelumnya saya dapat mendapati kabar kalau Lapas Klas II B Kutacane diduga menjadi “sarang peredaran narkoba”,” Kata Saleh Selian, Jumat 31 Januari 2025.
Diketahui, pada Selasa 28 Januari 2025 kemarin, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat jendral pemasyarakatan (Ditjendpas) Aceh, Yan Rusmanto melakukan Monev ke Lapas Klass II B Kutacane. Kedatangan dirinya didampingi kepala bagian tata usaha dan umum Kanwil Yusrizal, kunjungan ini disambut seluruh pejabat stuktural Lapas.
Namun demikian, menjawab keresahan Publik perihal diduga maraknya peredaran Narkoba di lembaga Pemasyarakatan tersebut, LIRA Aceh Tenggara menantang Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh kembali datang ke Lapas klass IIB Kutacane untuk melakukan test urin secara menyeluruh terhadap warga binaan di lapas tersebut begitu juga para petugas atau pegawai lapas.
“Ini sangat perlu dilakukan demi memastikan seluruh unit pelaksanaan tehknis pemasyarakatan telah bekerja sesuai prosedur dan profesional dan sekaligus menepis isu miring – miring bahwa “Lapas sarang narkoba”,” Sebut Saleh Selian lagi.
Menurut Saleh Selian permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini dikarnakan hampir 80 persen penghuni Lapas Klass II B Kutacane dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba dan pelaku kriminal disebabkan oleh narkoba.
Disisi lain masyarakat harus Turut Berperan:
“Diperlukan peran masyarakat terhadap pemberantasan narkoba bersama pihak kepolisian guna menyelamatkan generasi yang akan datang dari bahaya narkoba, kerjasama itu seperti memberikan informasi peredaran narkoba ditengah – tengah masyarakat. Namun tidak kalah penting juga kami minta pihak kepolisian dalam hal ini polres Aceh Tenggara untuk lebih masif membumihanguskan narkoba di bumi sepakat segenep ini. Artinya cari dan kejar bandar narkoba atau pemasok narkoba yang bermain di wilayah hukum Aceh Tenggara, sebelumnya kami mengapresiasi terhadap pemberantasan yaitu penangkapan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikerjakan Polres Aceh Tenggara namun perlu digaris bawah sel tahanan dan lapas akan over-capacity jika akar peredaran narkoba tidak dikejar.”
“Selain korupsi musuh negara terbesar saat ini adalah narkoba artinya diperlukan keseriusan semua pihak untuk memutuskan mata rantai tersebut,” pungkas Saleh Selian. (*)