Tipu Napi Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Sampit Dipolisikan

oleh -32.759 views
Tipu Napi Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Sampit Dipolisikan
ilustrasi laporan polisi

SAMPIT | REALITAS – Dikarenakan menipu narapidana (Napi) ratusan juta rupiah Oknum Pegawai Lapas kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh, bahwa Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sampit yang di laporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut berinisial MF yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum Pegawai Lapas ini berhasil menipu seorang Warga Binaan atau Napi Lapas kelas II B Sampit berinisial J dengan menjanjikan bisa memindahkan J dari Lapas Sampit ke Lapas di Pontianak asalkan J membayarkan sejumlah uang sebesar Rp150 juta rupiah.

BACA JUGA :  IGTKI-PGRI Bersama Dinas Pendidikan Pekanbaru Gelar Pentas Seni Taman Kanak-Kanak

Setelah J membayar uang pindahan tersebut, oknum J tak juga kunjung dipindahkan, Oknum Pegawai Lapas itu dinilai ingkar janji akhirnya J secara resmi melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Kotim.

Dalam laporan tersebut. Terungkap, peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Oknum pegawai berstatus ASN itu menjanjikan bisa memindahkan korban dengan membayar hingga ratusan juta rupiah.

Uang itu disebut sebagai biaya pemindahan. Awal kejadian bermula ketika dua napi berinisial S dan J berbincang. J bercerita kepada S ingin pindah dari Lapas Sampit ke Lapas di Pontianak.

Lalu S menghubungi oknum pegawai tersebut. Oknum itu lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp150 juta Rupiah. Namun, setelah membayar, J tak kunjung dipindahkan. Napi tersebut lalu secara resmi melaporkan oknum pegawai tersebut pada 16 November 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, oknum pegawai disebut menerima uang pada 1 Juli 2024.

BACA JUGA :  Napi Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Pindahkan Ke Lapas Nusa Kambangan

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Iyudi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kasusnya sedang mereka tangani.

“Betul ada kasus itu, masih kita proses pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini ada 5 saksi yang telah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Kotim kepada wartawan Senin 30 Desember 2024.(*)

Sumber: Jp