Lemahnya Penanganan Polsek Cinangka, Berujung Tewasnya Pemilik Mobil Rental

oleh -29.759 views
Lemahnya Penanganan Polsek Cinangka, Berujung Tewasnya Pemilik Mobil Rental

Aceh Timur | REALITAS – Kasus penembakan warga aceh pemilik mobil rental yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2025 di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak menuai kritikan pedas dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman di tempat serta Ramli Abu Bakar yang sedang kritis.

Sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi, pihak korban telah meminta pendampingan di Polsek Cinangka, namun di tolak berdasarkan keterangan keluarga korban. Kemudian pihak Polsek Cinangka mengklarifikasi seharusnya mereka membuat laporan terlebih dahulu.

Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur Safrizal SH angkat suara, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa darurat, dimana orang yang menjadi komplotannya berada dilokasi tersebut beserta mobilnya. Kalau diutamakan laporan dulu, maka mereka akan kabur seiring berjalannya waktu.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu Di Nisam

Tindakan-tindakan darurat seperti itu mesti dilakukan dengan cepat, karena ini adalah suatu peristiwa kejahatan yang harus segera direspon, kalau peristiwa darurat harus lapor terlebih dahulu, justru akan lebih fatal akibatnya satu nyawa hilang karena keterlambatan penanganan.

Bagaimana bisa, seorang yang mencari keadilan demi hartanya dikembalikan atas dugaan upaya melakukan penggelapan mobil rental malah diabaikan oleh pihak kepolisian Polsek Cinangka, lemahnya pengawasan dan pengendalian tersebut mengakibatkan tewasnya pemilik mobil rental.

BACA JUGA :  Kakanwil Pimpin Sertijab Kepala Lapas Kelas Satu Medan

Seharusnya pihak Polsek Cinangka bisa meminta bantuan Polres dibawah naungan Polda Banten untuk penambahan personil.
Bukan malah menolak dengan berbagai alasan tanpa mengutamakan keselamatan masyarakat yang terdesak.

Kita minta Panglima TNI Agus Subiyanto dapat menghukum pelaku pembunuhan warga Aceh setimpal dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ucap Safrizal. (Dahlan)