Banda Aceh | REALITAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Aceh, Buchari AP sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan + rekonstruksi/peningkatan kapasitas untuk struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji, Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie 2022.
Selain Buchari AP selaku Pengguna Anggaran, juga ditetapkan 3 tersangka lainnya, yakni RD (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pidie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian tersangka MF (rekanan pelaksana proyek) dan FS selaku konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Selasa 07 Januari 2025 menjelaskan, penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 5 Desember 2024.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka itu telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang melibatkan 4 orang tersebut.
Sehingga perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Kata Ali Rasab, penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti.(*)
Sumber: Ad