Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Berkas Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Ke Kejari

oleh -71.759 views
Ditreskrimsus Polda Aceh Serahkan Berkas Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Ke Kejari
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh bersama tersangka penyalahgunaan dana nasabah di Kejari Aceh Besar di Jantho, Jumat (20/12/2024).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan bukti kasus fraud perbankan berupa penyalahgunaan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Jumat 20 Desember 2024, mengatakan tersangka berinisial AD. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan, Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional Tanpa Pandang Bulu

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21,” kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan Pasal 66 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai locus delictinya,” kata Supriadi.(*)

Sumber: Ant