Jakarta | REALITAS – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 memasuki babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus ini divonis 5-7 tahun penjara.
Tiga terdakwa itu adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018; serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024.
Akhmad Afif dkk dijatuhi pidana penjara, denda ,dan harus membayar uang pengganti. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut detail vonis Akhmad Afif dkk:
1. Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
2. Rieki Meidi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider 1 tahun kurungan.
3. Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider 3,5 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (15/7), Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.
Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri.
Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838,00.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.
Jaksa menyebut kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.
Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.(*)
Sumber: Dtk