Jakarta | REALITAS – Fauzan Fahmi (43) mengaku memutilasi wanita SH (40), yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), karena sakit hati. Fauzan terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan dikenai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.
“Pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu 02 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi wanita SH (40), yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Fauzan mengaku sakit hati atas ucapan SH hingga membunuh korban.
“Sakit hati, Pak,” kata Fauzan kepada polisi seperti dalam video yang diunggah di Instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Sabtu 02 November 2024.
Fauzan mengatakan korban SH sempat mengucapkan perkataan yang menghina istri dan orang tuanya. Kemudian Fauzan membunuh korban.
“Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” kata Fauzan.
Polisi mengatakan saat itu korban SH sedang datang ke rumah Fauzan pada Minggu 27 Oktober 2024 Polisi mengatakan Fauzan langsung membunuh SH dengan cara mencekik lehernya hingga tak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya,” kata anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam video yang sama.(*)
Sumber: Dtk