Jakarta | REALITAS – Beredarnya video terkait surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang sudah tercoblos atau ditandai ke pasangan nomor 3 Amran-Akmal, membuat masyarakat Aceh Selatan gempar. Persoalan itu memicu masyarakat untuk meragukan independensi KIP Aceh Seltan sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian anggota tim kuasa hukum paslon 02 di jakarta.
Kuasa hukum pasangan calon H Mirwan – H Baital Mukadis (MANIS), Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Ph.D mengingatkan KIP agar tidak bermain bola api untuk memenangkan paslon tertentu.
“Saya berharap, KIP Aceh Selatan jangan bermain bola api untuk memenangkan paslon tertentu. KIP Aceh Selatan harus bertanggung jawab dan jangan pernah berupaya untuk berbuat curang dan mengkhianati suara rakyat Aceh Selatan,” ungkap Sultan Junaidi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.
“Jika ada oknum-oknum tertentu di KIP yang ingin berbuat curang, maka kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) itu berharap kepada semua komponen masyarakat Aceh Selatan agar dapat menjadikan Pilkada Aceh Selatan yang bersih, aman dan kondusif serta terbebas dari kecurangan.
“Saya meminta pihak panwaslih dan Gakumdu kabupaten Aceh Selatan serius mengusut kejadian tersebut,”ujarnya.(*)