KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Dana Hibah

oleh -34.579 views
KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Atas Nama Harun Masiku

JAKARTA | REALITAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Terkait dana Pokmas, aliran dana ini kepada Saudara AS (Anwar Sadad), ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu 30 November 2024.

Anwar Sadad sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun, pada saat itu Sadad tidak hadir. Dia berkirim surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

“Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 22 Oktober 2024.

Penyidik KPK kemudian mendalami uang yang mengalir kepada Anwar Sadad terkait dengan pengajuan dana hibah.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Tipikor Jakpus Tunda Putusan 15 Terdakwa Pungli KPK

Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Jon Junadi selaku wakil ketua DPRD Jatim, Selasa, 5 November 2024. Jon juga salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019–2024) terkait dengan pengajuan dana hibah,” kata Tessa, Rabu 06 November 2024.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

>. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD.
>. Ahmad Heriyadi (swasta).
>. Mahhud (anggota DPRD).
>. Achmad Yahya M. (guru).
>. R. A. Wahid Ruslan (swasta).
>. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD).
>. Jodi Pradana Putra (swasta).
>. Hasanuddin (swasta) .
>. Ahmad Jailani (swasta).
>. Mashudi (swasta).
>. Bagus Wahyudyono (staf sekwan).
>. Kusnadi (ketua DPRD).
>. Sukar (kepala desa).
>. A. Royan (swasta).
>. Wawan Kristiawan (swasta).
>. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang).
>. Ahmad Affandy (swasta).
>. M. Fathullah (swasta).
>. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang).
>. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo).
>. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).

BACA JUGA :  Bendahara Dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka Korupsi Jalan Cor

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep..

Berikut barang bukti yang disita:

Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu; Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar; Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta; Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah); Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta; Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.(*)

 

Sumber: Trb