Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Dari Jabatannya, Ini Profilnya

oleh -41.579 views
Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Dari Jabatannya, Ini Profilnya
Sosok Ketua Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIA Tanjung Raja, Badarudin yang dinonaktifkan setelah dugaan memutasi petugas yang merekam video napi pesta narkoba dalam sel. (Foto Tribun)

Sumsel | REALITAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Badarudin dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Adapun penonaktifan itu dilakukan setelah beredarnya video dugaan napi sedang pesta narkoba di dalam Lapas.

Video tersebut disebarkan oleh Petugas Lapas bernama Robby Adriansyah.

Robby sendiri kini telah dimutasi, buntut dari menyebarkan video tersebut.

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan, telah mengintruksikan jajarannya untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ade Irianto.

“Sudah (intruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja),” ujar Agus kepada wartawan Selasa 19 November 2024.

Badarudin, A.Md, IP, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Ia juga pernah menjabat Kalapas Kelas IIA di Pangkalpinang, Bangka Belitung, selama tiga tahun.

BACA JUGA :  Poldasu Periksa Eks Plt Bupati Langkat Terkait PPPK

Badarudin pernah menginisiasi pendirian Klinik Pratama, yang telah memberikan layanan kesehatan prima kepada seluruh warga binaan.

Pada Agustus 2024, Badarudin resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan menggantikan Batara Hutasoit.

Pergantian ini merupakan bagian dari upaya rotasi dan penyegaran di lingkungan Kemenkumham RI.

Bantahan Pesta Sabu Di Lapas.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral itu direkam menggunakan handphone seorang napi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A,” ujar Ade.

Menurutnya, video tersebut diambil pada Sabtu 05 Oktober 2024 malam.

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi, Kalapas Tanjung Raja langsung memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA :  BNN Kepri Musnahkan 12,3 Kg Sabu Hasil Penangkapan Di Karimun

Dari hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger.

Selan itu, ditemukan juga kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pesta narkoba seperti yang beredar di media sosial.

Senada, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi juga membantah video yang beredar memperlihatkan napi di Lapas Tanjung Raja diduga pesta narkoba.

Menurutnya, video itu direkam menggunakan handphone seorang napi.

Kemudian memutar lagu remix, sehingga membuat seolah-olah sedang berpesta.

“Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby,” ujarnya.

Mulyadi menyebut motif Robby memviralkan video itu untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba.

“Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone,” urainya.(*)

Sumber: Srb