Soal Pokir Publikasi, Marhaban Makam Heran: YLHB Iskandar Muda Aceh, Jangan Sampai Maling Teriak Maling

oleh -165.579 views
oleh
Soal Pokir Publikasi, Marhaban Makam Heran: YLHB Iskandar Muda Aceh, Jangan Sampai Maling Teriak Maling
Anggota Komisi III DPRA Marhaban Makam. (Foto Pribadi)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Soal Pokir, Anggota Komisi III DPRA Marhaban Makam mengaku sangat heran, sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH menyebutkan jangan sampai dana Pokir ini maling teriak maling.

Kejati Aceh atau Polda Aceh segera memeriksa dana pokir yang tidak terarah dan merugikan masyarakat, dana itu dinikmati oleh sekelompok orang saja.

Diketaui, gonjang ganjing soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) ke sektor kegiatan publikasi yang dialokasikan melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan kian mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Hal itu mencuat setelah adanya sejumlah permasalahan muncul dari pokir publikasi di lingkungan Pemerintah Aceh, diduga praktik korupsi itu disebut-sebut melibatkan kalangan legislatif dan eksekutif bersama rekanan.

Maraknya dugaan suap-menyuap antara rekanan dan pihak legislatif yang notabennya mengklaim pokir publikasi yang dikerjakan adalah hasil usulannya, maka tim penyidik segera menyelusuri penggunaan itu.

Menyikapi perkembangan tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Marhaban Makam kepada kepada Wartawan Minggu 2 Juni 2024 dirinya mengaku heran.

Kata Marhaban, di tengah kondisi Aceh berstatus daerah termiskin di Sumatera, tapi masih ada anggaran yang teralokasi ke hal-hal yang menurutnya tidak jelas arahnya dan manfaatnya.

“Pemberdayaan ekonomi masyarakat masih sangat penting, apalagi Aceh masih menyandang provinsi termiskin di Sumatera,” kata Marhaban.

Anggota dewan tujuh periode ini mengaku, apa yang disebut pokir publikasi itu dirinya tidak mengerti dan apa azas manfaatnya, ujar tokoh Aceh Timur yang sudah lama di gedung DPR Aceh.

Sampai sekarang saya belum pernah mengusulkan kegiatan publikasi menggunakan APBA,” ujar Marhaban lagi.

Soalnya saya enggak tahu apa yang harus dipublikasikan dan manfaatnya untuk masyarakat apa untuk masyarakat.

Saya tidak bisa berkomentar banyak, soalnya saya tidak tahu soal publikasi menggunakan anggaran program pokir yang disebut-sebut itu,” tambahnya lagi.

Disinggung soal dugaan bagi-bagi free, Marhaban mengaku menyesalkan praktik demikian, mengingat sejak dicetusnya aspirasi dewan itu diakuinya tidak pernah mencomot serupiah pun anggaran yang telah dialokasikan untuk membantu rakyat.

“Serupiah pun tidak pernah kami ambil dan ganggu anggaran yang telah dialokasikan untuk rakyat, tapi kalau sekarang tidak tahu saya,” ujar Marhaban dengan tegas.

Menurut Marhaban, tidak seharusnya anggaran pokir dewan yang dianggarkan oleh anggota legislatif dijadikan ajang bisnis terselubung yang akhirnya bermuara pada tidak efektifnya upaya dukungan dalam pembangunan bagi masyarakat sebagaimana yang diharapkan.

“Seharusnya praktik-praktik melanggar hukum itu tidak perlu terjadi, sebab apa yang dianggarkan sudah selayaknya digunakan sepenuhnya untuk keperluan rakyat dan sebagai hasil kerja wakil rakyat yang dipercaya setiap periodenya, sebut Marhaban.

Sebagaimana diketahui, kisruh soal anggaran Pokir Publikasi kini sedang menjadi perbincangan hangat di Aceh. Mulai dari soal monopoli kegiatan publikasi hingga permasalahan temuan BPKP terhadap sejumlah perusahaan media pers yang disebut-sebut terlibat aktif menggondol anggaran publikasi di salah satu instansi di Provinsi Aceh itu.

Tidak sampai di situ, renyahnya anggaran Pokir Publikasi dapat dinikmati disebut-sebut para pengusul pokir dan rekanan diikat oleh sebuah kesepakatan yang disebut fee.Sejumlah pihak mulai bersuara, Pokir Publikasi layak dihapus saja dan para pelaku yang terlibat praktik korupsi harus diperiksa.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar SH, kepada sejumlah Wartawan di salah satu Cafee di Banda Aceh Minggu 2 Juni 2024, menyebutkan asal jangan sampai maling teriak malim dalam kasus Pokir Publikasi ini.

Hasil informasi yang dapat kan, selama belasan tahun anggaran publikasi di instansi lingkungan Pemerintah Aceh disebut-sebut dikuasai oleh kelompok pelaku media yang berasal dari luar.

“Bisnis mereka selama ini berjalan lancar, cair secara diam diam” sebut Nazar.

” Ini baru riuh ( baru ribut), dan muncul isu media Abal Abal sejak bisnis mereka terganggu,” ujar sumber yang tahu persis soal siapa pemain dana publikasi itu, yang berhasil kita dapat kan, ujarnya lagi.

Kehadiran “pemain luar” menurut Nazar yang merajai bisnis publikasi dari sumber uang rakyat Aceh itu sangat miris.

“Mereka sudah bertahun tahun menguasai bisnis media di Aceh. Saat kami coba bangkit, langsung kami distempel abal-abal,” curhat pengusaha media lokal yang enggan namanya disebut, maka penyidik harus melacak kasus ini secara depat kita desak pihak Kejati Aceh dan Polda Aceh untuk mengejar kasus ini.

Kalau “pemain luar” masih diberi kesempatan, maka sampai kapanpun pengusaha media lokal tidak akan pernah bangkit.

Karena para “pemain luar” itu sangat lihai dalam membentuk opini negatif terhadap media hasil karya putra-putra Aceh.

‘Mereka selalu memframing media karya milik kita dengan istilah abal-abal, dan sejumlah keterangan kita peroleh dari kalangan pemilik media di Aceh. List semua media nanti akan relis ke publik biar masyarakat Aceh tau nanti uang rakyat hilang begitu saja.

Padahal mereka justru banyak media tidak terverifikasi Dewan Pers,” tutup Nazar. (*)