Senator Fachrul Razi Kembali Dipercaya Pimpin Ketua Pansus RUU Pemda

oleh -46.579 views
oleh
Senator Fachrul Razi Kembali Dipercaya Pimpin Ketua Pansus RUU Pemda
Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI, juga Senator DPD RI Asal Aceh. (Dok pribadi)

JAKARTA | MEDIAREALITAS – Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI, juga Senator DPD RI Asal Aceh, dipercaya kembali sebagai Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.

Dia dinilai memiliki pemahaman dan penguasaan materi sangat dalam terkait pemerintahan daerah, otonomi daerah dan pemerintah. Keahliannya menguasai undang-undang, kembali membawa dirinya dipercaya sebagai Ketua Pansus dari DPD RI.

Dalam rilis media DPD RI, Jumat 21 Juni 2024, Komite I baru saja menyelesaikan Draf RUU Pemerintahan Daerah dibawah Fachrul Razi, ditunjuk sebagai Ketua.

Draft naskah akademis dan pasal-pasal RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah disusun secara marathon oleh Komite I DPD RI bersama Tim Ahli digawangi Profesor Djohermansyah Djohan, akhirnya disepakati menjadi RUU Inisiatif DPD RI, yang akan dimintakan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli Nanti.

Diketahui, kesepakatan ini diambil dalam kegiatan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan RUU digelar melalui Rapat Kerja Gabungan, antara Pimpinan Komite I di bawah pimpinan Haji Fachrul Razi, M.IP., MH, dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Kamis 20 Juni 2024.

Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI menilai, revisi UU Pemda sangat mendesak untuk dilakukan saat ini, tujuannya mempertahankan otonomi daerah dan menjamin kepastian wewenang daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Di samping itu, juga untuk meningkatkan demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik,” kata dia.

Senator itu menyebutkan, bahwa sistem pengawasan pemerintah daerah, juga perlu ditata ulang. “Karena, selama ini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, cenderung kurang efektif,” tutur Fachrul.

Dalam kegiatan Harmonisasi di DPD RI, Komite I dan PPUU pada dasarnya memiliki frekuensi sama, dalam mayoritas isu strategis dimuat dalam draft RUU.

Sebab itu, banyak kesepahaman yang dapat dicapai. Namun demikian, terdapat dua isu sebagaimana dilontarkan oleh Wakil Ketua PPUU Senator Ajiep Padindang, yang mengalami dinamika cukup sengit.

Yaitu, mengenai larangan posisi rangkap kepala daerah sebagai Ketua Partai Politik dan mengenai Pokok Pikiran (Pok-kir) DPRD.

Isu pertama, kepala daerah merangkap sebagai ketua maupun pun pengurus parpol, itu dianggap dapat menggunakan pengaruh/kekuasaan politiknya dalam musim pilkada, yang dapat menguntungkan partainya sendiri, dan merugikan partai lain.

Tentu saja hal ini menimbulkan situasi yang tidak objektif lagi dalam demokrasi lokal. Larangan tersebut, setelah sempat mengalami perdebatan akhirnya disepakati oleh Komite I dan PPUU, dengan catatan bahwa kepala daerah masih dapat tetap terafiliasi dengan parpol, sepanjang berstatus sebagai anggota biasa.

Selanjutnya, isu kedua adalah terkait dengan Pok-kir DPRD. DPD RI menyusun dasar hukum agar Pokkir tidak bermasalah secara hukum, dan membatasi keterlibatan anggota DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan program dianggap urusan eksekutif, yang sebenarnya bukan ranah DPRD.

Ketua Komite I Senator Fachrul Razi, mencoba meluruskan tafsiran bahwa Pok-kir sudah berlangsung selama ini, sama sekali tidak akan dihapuskan.

Hanya saja, kata dia, fokus kegiatannya akan digeser, tidak lagi mengarah kepada pelaksanaan program dan kegiatan yang masuknya ke ranah eksekutif, akan tetapi didudukan kembali ke ranah seharusnya menjadi bidang tugas DPRD, yaitu Pok-kir yang terkait dengan menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Dalam Draf RUU Pemda, kami mencoba menekankan dan melindungi kepala daerah, DPRD dan Birokrasi agar tidak bermasalah secara hukum,” tutup Fachrul Razi. (*)

Editor: Rahmad