Ketua YARA Langsa Apresiasi Satreskrim Polres Langsa Gulung Judi Online Wilayah Hukum Polres Langsa

oleh -72.579 views
Ketua YARA Langsa Apresiasi Satreskrim Polres Langsa Gulung Judi Onlene Wilayah Hukum Polres Langsa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn.

LANGSA | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mengapresiasi Polres Langsa atas pengungkapan kasus perjudian online jenis slot di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua YARA Langsa H A Muthallib kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024. Sore di Langsa.

Advokat itu menyebutkan patut kita apresiasi, karena pihak Polres Langsa melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bergerak cepat mengungkap kasus perjudian online di wilkumnya, kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat.

“Kami YARA Perwakilan Langsa mengapresiasi dan mendukung Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad,” ujar H A Muthallib.

Ia juga meminta kepada Polres Langsa untuk memantau pemain judi online yang ingin melakukan pengisian “top up” dana di minimarket.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengadukan ke pihak polisi apabila menemukan dugaan jual beli rekening, awasi di mini market dan Cafee yang terbuka 24 jam di Wilayah Hukum Kota Langsa. “Juga dengan masyarakat yang mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening, sebut H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

BACA JUGA :   DPD RI Minta Atensi Mendagri Terkait Tindakan Pj Gubernur Dalam Alih Kelola Migas Di Aceh

Kita dukung tim Reskrim Polres Langsa, agar lebih tegas lagi, dan berani melakukan gebrakan Cafee Cafee yang diduga ada pihak pemain judi onlene yang sangat meresahkan masyarakat di Serambi Mekkah.

Tidak perlu takut, tidak semua pihak yang terlibat dalam perjudian online, karena judi itu bukan hanya menghancurkan masa depan dia sendiri tapi semuanya hancur sampai kepada keluarga nya, tutup H Thallib.

Diketahui, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap diduga pelaku judi online slot, di satu warung kopi Desa Sungai Pauh, Langsa Barat, Jumat 21 Juni 2024.

“Adapun diduga pelaku ditangkap itu, inisial AM, 19 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Sabtu 22 Juni 2024.

Dia menjelaskan, barang bukti diamankan dari pelaku itu, berupa satu unit Handphone, user ID “Fazal123890” dengan saldo akun sebesar Rp4.950, Top-up awal sebesar Rp20.000, keuntungan nihil, sisa saldo Rp4.950.

BACA JUGA :   Kapolri Mutasi Enam Kapolres Di Aceh: AKBP Mulyadi Jabat Kapolres Aceh Tamiang

Penangkapan ini, kata Rahmad, merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (maisir) jenis slot online, sesuai Pasal 18 atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/08/VI/2024/Sat Reskrim/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 21 Juni 2024,” tutur Rahmad.

Terkait hal itu, Rahmad juga menjelaskan kronologi penangkapan, sekira pukul 00.30 WIB, unit Tipidter mendatangi lokasi diduga kuat sebagai tempat pelaku bermain judi slot online.

Setiba di lokasi, petugas segera menangkap AM beserta barang bukti telah disebutkan sebelumnya.

Kekinian, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.

“Tersangka akan dijerat Pasal 18 dan/atau Pasal 20, Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.’ Operasi ini, kata Rahmad, menunjukkan komitmen Polres Langsa memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Hrapannya, dapat menciptakan lingkungan lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” tutup Kasat Reskrim itu. (*)