Mendikbud Janji Hentikan Kenaikan UKT

oleh -20.579 views
Mendikbud Janji Hentikan Kenaikan UKT
Mendikbudristek Nadiem Makarim di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta 29 Agustus 2023. (Foto Twitter/@Kemdikbud_RI)

MEDIAREALITAS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem akhirnya angkat bicara terkait Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi. Regulasi yang menyebabkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai universitas ini menuai kritik dari masyarakat.

Nadiem Makariem berjanji akan terjun ke lapangan dan melihat implementasi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPT pada perguruan tinggi yang berdampak pada kenaikan UKT serentak di seluruh universitas. Apabila memang ditemukan kenaikan UKT yang tidak rasional, katanya, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikannya.

“Harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar, itu akan kami cek, kami evaluasi, dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi, dan prodi (program study) untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, dan masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan besar,” ungkap Nadiem dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Nadiem menjelaskan, di dalam kebijakan terbaru Kemendikbud Ristek tersebut, UKT diatur dengan menerapkan asas keadilan dan inklusivitas. Mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan membayar UKT lebih tinggi daripada mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah.

“Sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT semua itu ada tangganya, dan tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga yang tingkat ekonominya tertinggi. Jadi tidak ada mahasiswa yang harusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” jelasnya.

Nadiem menegaskan, permendikbud terbaru ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru, dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah atau sedang menjalani masa perkuliahan.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Meski demikian, Nadiem berterimakasih kepada semua pihak yang telah melontarkan kritik dan saran kepada pemerintah mengenai kebijakan ini, dan ia berjanji akan senantiasa melindungi pihak-pihak yang dirugikan, seperti mahasiswa yang melontarkan keberatannya terhadap kebijakan ini.

Dalam kesempatan ini, Nadiem juga berjanji untuk menambah pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIPK di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN untuk mahasiswa yang tidak mampu. Menurutnya, jumlah pemberian KIPK tersebut sudah cukup meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan pihaknya terus memperbesar biaya bantuan daripada KIPK sehingga berbagai prodi dengan biaya mahal dan berasal dari universitas dengan akreditasi tinggi bisa ditanggung oleh KIPK.

“Karena memang situasi yang paling ideal, yang terbaik adalah tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit, dan untuk agar ini efektif kita harus memastikan dibagian tangga paling rendah yang paling tidak mampu itu diberikan kesempatan melalui KIPK,” tuturnya.

Sumber: voaindonesia