Curhatan ASN PPPK Aceh: Selama Delapan Bulan Tak Dibayar TPP

oleh -73.579 views
Curhatan ASN PPPK Aceh: Selama Delapan Bulan Tak Dibayar TPP
Ilustrasi ASN (Foto Net)

MEDIAREALITAS – KAMI merupakan salah satu dari 1.700 sekian ASN PPPK Provinsi Aceh yang lulus tahun 2022. Nasib kami masih penuh dengan drama dan dilema. Selama delapan bulan bekerja, PPPK tidak menerima gaji. Sementara PNS sudah duluan dilakukan proses pencairan TPP dari bulan Januari hingga Maret ditambah 1 x THR TPP.

Ironisnya lagi, PPPK sampai hari ini belum ada kejelasan terkait pembayaran TPP sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, bahwa ASN PPPK mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang diperoleh oleh PNS.

Bukan hanya regulasi nasional, ketentuan tentang kesamaan hak bagi PPPK ini juga dipertegas lagi dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemberian TPP bagi ASN. Di sana telah jelas disebutkan bahwa penerima TPP di lingkup pemerintah Aceh adalah ASN PNS dan PPPK.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Akan tetapi, faktanya Pergub tersebut seperti menganaktirikan PPPK. Padahal pada pasal 9 ayat 3 jelas disebutkan, PPPK menerima TPP sesuai dengan kemampuan daerah.

Klausul tersebut jelas telah mengkerdilkan ASN PPPK. Jika memang kemampuan daerah tidak bisa mengakomodir TPP untuk PPPK tahun ini, kenapa untuk PNS bisa muncul angka melebihi empat juta?

Seharusnya pemerintah Aceh mampu berlaku adil dengan menghitung kembali kesanggupan pembayaran TPP untuk seluruh ASN tanpa harus mengistimewakan PNS dan mengesampingkan PPPK. Karena, ini amanah dalam undang-undang dan aturan-turunan lainnya.

Kalau begini kenyataan penerapan aturan di lingkungan pemerintah Aceh, sungguh sangat dipertanyakan kemampuan manajerialnya. Coba bandingkan ASN PPPK di kementerian, mereka semua telah menerima TPP sama seperti PNS. Apakah pernyataan tentang hak-hak ASN PPPK seperti ditulis dalam aturan hanya lip service semata? Padahal mereka memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, tetapi diperlakukan tidak adil!!

Kami harap permasalahan TPP ini tidak berlarut-larut hingga menimbulkan gelombang aksi protes massa yang tidak kita inginkan bersama.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Oleh sebab itu, kami mohon kepada pemangku kebijakan yaitu Bapak Pj Gubenur Aceh agar memperhatikan nasib kami ASN PPPK yang masih jauh dari kata sejahtera.

Semoga Bapak Pj Gubernur yang terhormat terketuk hatinya untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian TPP terhadap ASN PPPK Pemerintah Aceh. (*)

Sumber: KA