Tak Lengkapi SIUP, Polda Aceh Amankan Tiga Boat Nelayan Di Aceh Barat

oleh -23.579 views
Polda Aceh Amankan Tiga Boat Nelayan Tak Lengkap Surat
(Foto Net)

ACEH BARAT | MEDIAREALITAS – Tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP), dan Surat Laik Operasi (SLO), tiga unit boat nelayan di Aceh Barat, diamankan Personel Polda Aceh.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, Mulyadi, Minggu 28 April 2024, membenarkan adanya tiga unit boat nelayan diamankan itu.

Penangkapan itu, terkait izin usaha penangkapan ikan terdiri dari dokumen kapal, mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sedangkan, Perizinan Usaha Penangkapan Ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT, dan oleh provinsi untuk kapal dibawah 30 GT beroperasi hingga 12 mil laut, kata dia.

BACA JUGA :   Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Namun, karena kekhususan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut.

Sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di daerah, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut.

“Kecuali, untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT,” katanya.

Mulyadi juga menjelaskan, jika proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk memudahkan proses penyiapan data, sesuai persyaratan teknis.

BACA JUGA :   Kejati Aceh Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Ditubuh BRA

Jikapun terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, itu disebabkan oleh perbaikan dokumen diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem.

“Jika itu tidak terjadi, maka prosesnya akan sesuai dengan perkiraan,” jelas Mulyadi, menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan akan melakukan proses pengurusan perizinan.

Bukan itu saja, DKP Aceh Barat bertekad untuk memastikan nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat, dalam mengurus dokumen-dokumen diperlukan guna kelancaran operasi perikanan mereka.

“Kami tetap berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan bantuan diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan diperlukan dengan lancar,” demikian.(*)

Sumber: IG