Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, berjanji akan segera menuntaskan.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah tiga kali mengirimkan berkas ke Jaksa.
Kata dia, adapun pengiriman berkas pertama, dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, kemudian JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Ia menjelaskan, pada pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari Jaksa yaitu P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut.
Namun, saat dilakukan pengiriman berkas kedua pada tanggal 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari Jaksa.
Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari Jaksa, dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19.
“Sehingga, dilakukan pengiriman berkas ketiga, pada tanggal 6 Februari 2024, tetapi lagi- lagi P-19 dari Jaksa,” tukas Winardy.
Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terus melengkapi petunjuk atau P-19 dari Jaksa, agar kasus RS Regional yang merugikan negara sekira Rp 1.174.551.284 itu dapat segera tuntas atau P-21, sehingga bisa segera disidangkan.
“Intinya bahwa penyidik akan terus memenuhi P-19 dari Jaksa. Sekalipun terdapat perbedaan pandangan, antara penyidik dengan Jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik.
Hingga kini, ungkap Winardy, dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” demikian pungkasnya.
Editor: Rahmad