JMSI Aceh Ingatkan, Akun Medsos Tidak Sembarang Kutip Berita Perusahaan Pers

oleh -42.579 views
JMSI Aceh Ingatkan, Akun Medsos Tidak Sembarang Kutip Berita Perusahaan Pers
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky. (Foto Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, ingatkan para pengguna akun media sosial, tidak serampangan mengutip berita di produksi perusahaan pers anggota JMSI.

Jika hal itu masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan Siber di Aceh itu, akan melakukan upaya hukum.

Hal itu disampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Maret 2024, di Banda Aceh.

Dia menegaskan, berita di produksi perusahaan pers atau media siber anggota JMSI Aceh, tentu dibuat berdasarkan fakta, data dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Nah, proses itu tentunya membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik.

Setiap informasi dilahirkan perusahaan siber, jelas Hendro, semua melalui proses redaksional dapat dipertanggungjawabkan, baik secara kaidah jurnalistik pun etika.

Selama ini, kata Hendro, banyak akun-akun media sosial di Aceh secara serampangan mengutip sebagian, seluruhnya karya-karya dan produk pers itu tanpa izin, dan tidak ada kerjasama dengan perusahaan siber melahirkan karya tersebut.

“Tentu saja hal itu sangat merugikan.” Sebab, karya cipta yang di produksi dengan susah payah, namun serampangan dikutip tanpa izin.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Mereka, akun-akun media sosial itu tak ada izin, hanya menulis sumber saja. Jelas ini merugikan,” sebut Hendro.

Karena itu, dia menyarankan kepada para pengguna media sosial selama ini mengutip produk jurnalistik dihasilkan oleh perusahaan pers anggota JMSI di Aceh, untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Jika hal itu tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers merasa dirugikan, akan melakukan langkah dan upaya hukum terhadap para pengguna media sosial tersebut, tegas Hendro Saky.

Editor: Rahmad