YARA Minta Pelaku Penganiayaan Bocah Di Aceh Barat, Dihukuman Mati

oleh -91.579 views
oleh
YARA Minta Pelaku Penganiayaan Bocah Di Aceh Barat, Dihukuman Mati
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani. (Foto Ist)

Aceh Barat | MEDIAREALITAS – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, mendesak polres setempat agar memberi hukuman berat kepada pelaku diduga penganiayaan bocah berusia lima tahun hingga tewas di Meulaboh, Aceh Barat.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk memberikan ancaman hukum dengan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,’’ kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, Senin 26 Februari 2024.

Alasannya, sebut Hamdani, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat “biadap”.

Kata ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya itu, kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar. Hal seperti ini, sebut Hamdani, harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

“Semoga pihak Polres Aceh Barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian,” harapnya.

Hamdani berharap, semoga dalam kasus ini dapat terungkap semua siapapun yang terlibat. “Kami menduga, ada tersangka lain dalam hal ini,” sebutnya.

Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja Polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.

“Kita juga berharap, agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak- anak, jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang-orang yang baru di kenal.” sebut Hamdani.

BACA JUGA :   Zarkasyi Ditemukan Tewas Tergantung Di Pohon Kedondong

Semoga dari kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani korban penganiayaan berat, tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya. demikian Hamdani.

Dilansir Antara, sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi, 22 tahun, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, kabupaten setempat diduga terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia empat tahun, hingga kemudian meninggal dunia.

Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.

Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.

Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.

Ayah kandung korban yang curiga dengan kematian sang anak, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat.

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). Foto ANTARA

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia, kata kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy.

BACA JUGA :   Ratu Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Aksi penyiksaan terhadap korban diduga terjadi pada Kamis (8/2) lalu, dan diduga dilakukan di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Jumar (9/2) pagi dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (21/2) lalu, dan tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada Kamis (22/2) dan mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kini, tersangka sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, pungkas Iptu Fachmi Suciandy.

Editor: Cholid TRI Subagio