PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Terhadap KPK Yang Diajukan YARA

oleh -99.759 views
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Terhadap KPK Yang Diajukan YARA
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengggelar sidang Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Muzakir AR, Kepala Perwakilan YARA Gayo Lues. (Foto Ist)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengggelar sidang Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Muzakir AR, Kepala Perwakilan YARA Gayo Lues.

Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Raditya Baskoro dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan permohonan oleh Pemohon Praperadilan.

“Agenda hari ini pemeriksaan kembali para pihak dan pembacaan permohonan,”sebut Muzakir, Senin 26 Februari 2024.

Kata dia, pihak KPK diwakili Tim Hukumnya dari Internal KPK sebanyak tiga orang, Endang Sri Lestari, Corinna Patricia dan Ariansyah. Sidang akan dilanjutkan besok kembali dengan agenda jawaban dari KPK terhadap Permohonan Praperadilan.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan Praperadilan terhadap KPK karena dianggap telah melakukan Penghentian Penyidikan secara diam- diam terhadap pihak yang terlibat dalam perkara korupsi dana bantuan sosial di Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2004-2007.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

“Hari ini, kata Muzakir, kami mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Aceh Tenggara,” terang kata Muzakir saat mengajukan permohonan pada (25/1) lalu.

Muzakir menjelaskan, dalam perkara tersebut sejumlah terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara. Yaitu Mantan Bupati Aceh Tenggara, Amran Desky dihukum empat tahun, Martin Desky dua tahun dan M Yusuf, sedangkan salah satu penerima aliran tersebut, Ibnu Hasyim, masih tidak dijelaskan secara hukum statusnya sampai saat ini.

Selanjutnya, tambah Muzakir, Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky dijatuhi vonis empat tahun penjara. Armen terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2004-2006. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyankinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua majelis hakim Gusrizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi,” ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009) lalu.

Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.

“Kemudian, lanjut muzakir, kasus korupsi itu juga terlibat Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Martin Desky divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh Tenggara 2004-2006 dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih.” ujar Muzakir. (*)