Bea Cukai Dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu di Langsa

oleh -116.579 views
Bea Cukai Dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu di Langsa
Bea Cukai Dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu di Langsa. (Foto Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan penyelundupan 42 kilogram sabu di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa 7 Januari lalu.  

“Ada juga tujuh orang terduga tersangka dalam penyelundupan itu,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Hilman Satria, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.  

Hilman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada sindikat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Aceh Timur. 

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Berdasarkan informasi itu, kata Hilman, tim gabungan menyelidiki dugaan penyelundupan sabu, Ahad, 7 Januari lalu. Setelah diselidiki selama dua hari, didapatkan seunit boat berwarna coklat dengan membawa 40 bungkus plastik. 

“Bungkusan itu berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 42.177 gram,” sebut Hilman.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Hilman mengatakan dalam penangkapan itu tim gabungan mengamankan dua orang anak buah kapal, berinisial AB dan FA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selanjutnya mengamankan lima orang tersangka lainnya. 

“Lima orang itu berinisial Sa, MO, AM, MA, dan HU,” ujarnya. Hilman mengatakan semua barang bukti itu sudah dimusnahkan di BNN RI, di Jakarta.

Sumber: Ajnn