Bandung | MEDIAREALITAS – Parid Harja (27), penjual cilor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RR (17).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak di sebuah selokan di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Januari 2024.
Parid nekat menghabisi nyawa RR lantaran sakit hati dengan ucapan korban.
Mengutip TribunJabar.id, keduanya sudah saling mengenal selama empat tahun.
“Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka.”
“Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Setelah mencekik korban hingga tewas, pelaku tetap melakukan pemukulan terus-menerus.
Aksi brutal pelaku baru terhenti setelah ia menyadari korban sudah tidak bernyawa.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis 11 Januari 2024, kemudian jasad korban dibuang keesokan harinya, Jumat 12 Januari 2024.
Sementara itu, dari pengakuan Parid, korban sudah berada di rumahnya sejak Kamis pagi dan bermain handphone.
Kemudian, korban meminjam charge handphone milik pelaku.
“Sampai jam 9, 10 pagi HP-nya (korban) lowbat, HP saya kebetulan lagi di-charge.”
“Lalu dia (korban) ‘mang pinjam charge-nya, mau ng-charge HP’, saya bilang silakan.”
“HP saya dicabut, terus nyala sama dia dinyalakan,” ungkap Parid, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat menyalakan HP itu, korban melihat foto ibu pelaku, Dari sini lah pemicu Parid emosi hingga menghabisi nyawa korban.
“Dia (korban) bilang, ‘mang ini ibunya cantik, kayaknya enak untuk disetubuhi’, tapi dalam bahasa Sunda, dari situ saya kalap,” jelas dia.
Mendengar ucapan itu, Parid langsung naik pitam, seketika ia mencekik korban dari belakang hingga lemas.
Tak berhenti di sana, Parid terus memukuli korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya.
“Saya pukul di wajah dan di dada, tapi gak tahu itu mukul berapa kali, saking emosinya.”
“Terus saya berdiri emosi saya injak dadanya tiga kali, dari situ udah (berhenti),”ungkapnya.
Saat tahu RR sudah tak bernyawa, Parid pun panik dan kebingungan.
“Bagimana dan mau ke mana, terus saya sempat goyang-goyang gitu, saya kira pertamanya cuma pingsan doang.”
“Tapi ke sini-sini kok dingin, dari situ udah kayaknya udah meninggal,” terangnya.
Parid kemudian membuang jasad korban ke selokan pada Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam selokan, Sabtu 13 Januari 2024.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan bagian kepala sudah menjadi tengkorak.
Di selokan itu juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.
Dari penemuan jasad korban ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Parid.
Atas perbuatannya, Parid dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun atau masih anak sekolah.(*)
Sumber: Tribun

