Sidang Perdana, JPU Tuntut Abu Laot Pasal Berlapis

oleh -486.759 views
Sidang Perdana, JPU Tuntut Abu Laot Pasal Berlapis
Sidang terbuka terduga terdakwa, Al Mukaram Abu Laot, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di Pengadilan Negeri Banda Aceh, (Foto: IndonesiaGlobal)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menggelar sidang terbuka terkait kasus pencemaran nama baik terduga terdakwa Musfy Ishak atau akrab dikenal “Abu Laot”, Rabu 13 Desember 2023.

Pengamatan di lokasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, jika Abu Laot telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sayed Mulyadi yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Sementara Majelis Hakim pada persidangan pertama diketuai R. Hendral selaku Hakim Ketua dan didampingi Hamzah Sulaiman, Saptika Handini sebagai Hakim anggota.

Adapun dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Robi. Sebagai informasi, Abu Laot didakwa pasal berlapis oleh JPU.

Kata JPU, Terdakwa telah menyiarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui akun tiktok miliknya dengan mengatakan, Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi di media sosial.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

“Pencemaran tersebut, tidak hanya ditujukan kepada korban (Sayed Mulyadi), namun ujaran kebencian juga ditujukan bagi kedua orang tua korban, sehingga korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan Abu Laot ke pihak berwajib,” tegas JPU.

Atas tuntutan tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abu Laot dikenakan pasal berlapis terkait kasus pencemaran nama baik.

Adapun, Pasal yang dikenakan kepada Abu Laot, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Untuk diketahui, Abu Laot hadir ke pengadilan, menggunakan rompi merah didampingi kuasa hukum.

Usai sidang, Abu Laot, meminta maaf di depan Majelis Hakim dan Jaksa atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Saya memohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ungkap Abu Laot dalam persidangan.

Tempat sama, Zahrul selaku lawyer atau penasehat hukum Sayed Muhammad Muliady meyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Kami mengapresiasi, proses persidangan yang sedang berlangsung. Kita berharap Jaksa Penuntut Umum, mampu membuktikan dugan tindak pidana seperti yang didakwakan. Pada akhirnya, kita menginginkan putusan pengadilan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban” pungkas Zahrul.

Kekinian, sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan pembacaan Eksepsi atau bantahan dari Penasehat Hukum terdakwa, sekian.

Editor: Rahmad