Sakit Hati Dengan Kebijakan Pemerintah, Seorang Mahasiswa Bakar Kantor Kemenag

oleh -123.759 views
Sakit Hati Dengan Kebijakan Pemerintah, Seorang Mahasiswa Bakar Kantor Kemenag
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maklarimboen, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Aditya, saat press release Senin 11 Desember 2023. (Foto Istimewa)

Jayapura | MEDIAREALITAS – Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial AR alias Arki, 22 tahun, status sebagai Mahasiswa, diduga membakar kantor pemerintah di Jayapura.

Arki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Kemenag Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, juga satu Unit Excavator di Jalan Kemiri Sentani.

“Tersangka, AR, adalah seorang mahasiswa yang terdaftar sejak tahun 2018. Alamat tersangka yang sering berpindah-pindah menambah kompleksitas penyelidikan,”ungkap Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maklarimboen, kepada Wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Kata dia, tersangka juga diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi KNPB Sentani dan diduga menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Jayapura.

Sebut Fredrickus, “Modus menggunakan media ban untuk pembakaran didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah, meskipun tidak dijelaskan apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten,” jelasny.

Ujar kapolres, penangkapan dilakukan pada 24 November 2023 di kos-kosan belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Jayapura oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Satgas.

“Dalam keterangan yang cukup tertutup, AR mengakui melakukan pembakaran sendiri, namun ada kemungkinan diduga keterlibatan orang lain yang sementara kami masih dalam kasus ini,” beber Fredrickus.

Sementara, pelaku AR alias Arki dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup kapolres.

Editor: Rahmad