Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, serta dua terdakwa lain, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, terkait kasus korupsi penguasaan lahan Eks-HGU, Rabu, 25 Oktober 2023.
Diketahui, mantan Bupati Aceh Tamiang itu, salah satu tersangka korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik tanah negara.
Adapun dua terdakwa lain, yaitu T. Yusni, selaku Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti dan T. Rusli, selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Pengamatan wartawan, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichwan Effendi dan Agus salim Harahap, sementara sidang dipimpin Hakim Sadri, Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati. Ketiga terdakwa hadir langsung ke persidangan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketiganya didakwa secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi , yakni dengan menguasai lahan negara bekas HGU PT Desa Jaya Alur Meranti, meski HGU telah berakhir di pada 1998.
Sebagai informasi, saat itu terdakwa Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan lahan Ex-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan guna mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Terdakwa Rusli dengan bantuan Mursil, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang 2009, membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Namun setelah terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T. Rusli atas tanah tersebut, senilai Rp 6,43 miliar. Atas tindakan tersebut, ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sekira Rp 6,4 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh. Atas perbuatan ketiga terdakwa, maka mereka didakwa dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IGN)
Editor: Rahmad




