Terkait Lahan Eks HGU PT Laot Bangko, YARA Subulussalam Langsung Laporkan ke Anggota Komisi III DPR RI

oleh -227.759 views
Lahan Eks HGU PT Laot Bangko, YARA Subulussalam
Foto: Penyerahan Berkas Laporan persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko dari Ketua YARA Subulussalam Edi Sahputra Bako kepada Anggota Komisi III DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam.

Subulussalam | Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam Edi Sahputra Bako melaporkan langsung tentang persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko kepada Anggota Komisi III DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam dalam acara Sosialisasi empat pilar di Hotel Hermes One, Kota Subulusalam, Selasa (07/3/2023).

Kehadiran Komisi III DPR RI ke Kota Subulussalam menjadi momen yang sangat tepat untuk menyampaikan persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko, berkas data sementara sebagai bahan bukti laporan langsung diserahkan.

Adapun laporan itu meminta Dek Gam menuntaskan persoalan dari Lahan Eks HGU PT Laot Bangko yang dikeluarkan enclave seluas 3.114.81 H, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan padahal telah tertuang jelas dalam Putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

BACA JUGA :  LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR

Edi Sahputra Bako mengatakan, Dalam hal ini “kita menduga ada oknum mafia tanah” yang telah menguasai lahan eks HGU PT Laot Bangko, bahkan kita menduga ada pihak perusahaan tertentu yang sudah menguasai dan menggarap lahan eks HGU tersebut yang diduga dijual belikan oleh oknum, ungkapnya.

Untuk itu kita meminta pihak Komisi III DPR RI untuk bisa turun langsung menginvestigasi perihal ini kelokasi agar menyelesaikan dan mengembalikan lahan eks HGU PT Laot Bangko ke masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, tambahnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Ia juga meminta penetapan surat keputusan Walikota Subulussalam perihal penerima Plasma agar dibuka kepublik, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau belum agar hal ini menjadi jelas sehingga tidak ada permainan menguntungkan pihak tertentu saja, Pemerintah harus menjadi fasilitator untuk menuntaskan ini agar sesuai dengan ketentuan aturan, tutupnya. (*)