Perihal Warga Kendawangan Kalbar Surati Presiden, Begini Penjelasan PT WHW

oleh -484.759 views
Perihal Warga Kendawangan Kalbar Surati Presiden, Begini Penjelasan PT WHW
Hak jawab dari PT WHW

Ketapang | MEDIAREALITAS – Penjelasan PT WHW terkait puluhan warga Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama, Kendawangan, Ketapang Mengirim surat kepada presiden Indonesia.

Sebelumnya diberitakan media ini. Tak Sanggup Dengan Limbah PT WHW AR, Warga Kendawangan Kalbar Surati Presiden Jokowi yang tayang Selasa 5 September 2023.

Head of Corporate Communication PT WHW Suhandi Basri dalam siaran persnya yang dikirim kemedia ini pada Rabu (13/9/23) Via whatsapp menjelaskan sebagai berikut.

Kami pihak PT Well Harvest Winning Alumina Refiner (“Perusahaan”) tanggapi Sebagaimana telah disampaikan dalam hak jawab kami pada artikel sebelumnya, bahwa Smelter Grade Alumina yang diproduksi tidak mengakibatkan gatal-gatal pada kulit (“no skin irritation”) yang telah diteliti oleh laboratorium independen dan dituangkan dalam dokumen Lembar Keselamatan Bahan/ MSDS (Material Safety Data Sheet), dan sekiranya keluhan gatal-gatal tersebut masih tetap ada, maka kami mendorong masyarakat untuk segera memeriksakan nya ke Puskesmas / dokter terdekat.

Demikian pula halnya tentang pertemuan antara Tim CSR dengan warga yang telah kami sampaikan dalam hak jawab kami pada artikel sebelumnya bahwa pertemuan tersebut merupakan dialog informal antara Tim CSR kami dengan kelompok kecil masyarakat tentang laporan debu alumina pada saat bongkar muat yang dapat sampai ke rumah penduduk jika disertai angin yang cukup kencang atau karena cuaca kurang baik yang akan diperiksa lebih lanjut dan membicarakan prospek ekonomi dalam pengembangan ternak kambing di kelompok masyarakat.

Oleh karenanya program tersebut bukanlah merupakan bentuk pengakuan tidak langsung kami terkait debu alumina sebagaimana telah dipublikasikan.

Bahwa terkait dengan perhatian warga tentang kualitas udara, maka kami telah menjelaskannya melalui surat resmi tanggal 16 Agustus 2023 No: 046/WHW-COMPLIANCE/VIII/2023 dimana telah kami jawab dengan tegas bahwa kami tidak dapat memgakomodir permintaan relokasi sebagian warga tersebut karena tidak tercantum dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Bahwa terkait dengan aspek Compliance (Kepatuhan), Perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh perizinan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal ini terbukti karena didalam menjalankan kegiatan operasional pengolahan dan pemurnian bijih bauksit berikut hasil produksinya berupa Smelter Grade Alumina, Perusahaan senantiasa diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jelas Suhandi. (*)