Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

oleh -395.759 views
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim

Jakarta | MEDIAREALITAS – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden Visa adalah Visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun sekaligus dalam rangka mendukung perekonomian nasional”, ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investasi perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar sekitar Rp 38 miliar dan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan sebesar sebesar Rp 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi serta komisarisnya untuk nilai investasi sebesar US $ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI dan saham perusahaan publik atau penempatan tabungan /deposito, sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar”, Ujarnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan Golden Visa merupakan amanat dari presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program perioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan peraturan pemerintah, Peraturan Menteri sampai peraturan Dirjen, penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak menteri dan sebelumnya peraturan Keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun”, Jelasnya.

Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, diantaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke Kantor Imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang Golden Visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi”, Tuturnya.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa, kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasi diberbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya seperti, Denmark berhasil menjadi salah satu negara terdepan dalam inovasi, Uni Emirat Arab negara tujuan favorit investor manca negara. Harapannya, dengan kebijakan ini kedepannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa, apabila negara kita punya segudang potensi”, Tutupnya. (red).