Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online dengan cara menyamar sebagai pelanggan pada Senin (5/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023) mengatakan, tiga pelaku kejahatan prostitusi online dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara, petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan dari pelaku. Sementara dari pengungkapan kasus, diamankan EA 22 tahun berperan sebagai mucikari, YM 24 tahun dan VN 22 tahun berperan sebagai wanita panggilan. Untuk diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” ujar Fadillah.
Aksi penyamaran dilanjutkan menuju penginapan hotel “O”, personel lalu melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Tanpa menunggu lama, setelah mendapatkan keakuratan bukti, sang mucikari dan kedua wanita panggilan langsung diciduk oleh petugas.
Ketiga pelaku, diketahui sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
Selain mengamankan tiga wanita tersebut, petugas turut menyita dua unit HP dengan merk berbeda, satu lembar ATM dan satu lembar bill hotel serta uang senilai Rp.4 juta, kata Fadillah.
Dalam hal ini, sang mucikari mengakui, tarif untuk satu orang wanita panggilan sebesar Rp 2 juta, sementara untuk masing-masing wanita panggilan diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, dari hasil praktik haram tersebut, ia mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.
Kekinian, pelaku dijerat pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan, tutup Fadillah. (red)












