Langsa | MEDIAREALITAS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kota Langsa, dikarenakan kekosongan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di wilayah tersebut.
Hal ini karena berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Kota Langsa, pada, 31 Juli 2023, belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru.
Demikian disampaikan, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, M Dahlan, kepada wartawan, Selasa, (1/8/2023).
Dahlan menjelaskan, pengambil alihan tugas dan wewenang oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat, karena komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih juga belum dilantik.
Meskipun, kata Dahlan, pengambil alihan itu belum ada surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum, tetapi karena terjadi kekosongan komisioner KIP Kota Langsa maka secara otomatis diambil alih.
“Kekosongan komisioner Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa sudah kita sampaikan ke KIP Aceh yang nantinya diteruskan ke KPU RI,” sebut Dahlan.
Sementara itu, jika nantinya ada keputusan yang urgen, maka akan kita bawa ke KPU RI untuk diplenokan di sana,” pungkas Dahlan. (*)












