Aceh Utara | MEDIAREALITAS – Penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 42 kilogram digagalkan Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Bali.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, dalam penggagalan itu turut diamankan seorang pelaku berinisial NS (32). Dia ditangkap 5 Juli lalu, di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Tersangka mengaku, ganja tersebut direncanakan hendak di edarkan ke Pulau Bali dengan dibayar upah (Rp) 9 juta per bal,” kata Novrizaldi, Rabu, (19/7/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, tersangka mengaku ganja tersebut didapatkan dari S yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka terkait narkotika jenis sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, 10 Juli lalu.
“Dua tersangka yang diamankan itu yakni SI (40) dan MS (38) dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujarnya
Novrizaldi menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Di mana keduanya ditangkap pada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan serta peredaran narkoba.
Dari hasil pengungkap kasus narkoba itu, kata dia, polisi berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 430 ribu jiwa. “Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman mati dan paling singkat enam tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)











