PN Medan Diduga Hendak Melaksanakan Eksekusi Objek Perkara Dalam Proses

oleh -842.759 views
PN Medan Diduga Hendak Melaksanakan Eksekusi Objek Perkara Dalam Proses

Medan | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri Medan diduga hendak melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara yang terletak di Jalan Sutomo.

Padahal objek perkara dimaksud saat ini masih dalam proses perkara yang tertuang dalam register No. 676/Pdt.Bth/2022/PN. Mdn. dan saat ini masih proses banding sesuai dengan pernyataan Banding tertanggal 25 Mei 2023.

Informasi diterima Mediarealitas, Kamis (27/7/2023). Secara hukum, objek perkara tersebut belum dapat dilakukan tindakan eksekusi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth), ujar Direktur Kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap.

Didampingi rekannya Amin Rais Harahap, Herman menyebutkan ini harus menjadi perhatian kita bersama bahwasanya tidak ada tekan menekan dipengadilan sebagai Lembaga independen yang bebas dan merdeka.

BACA JUGA :  Terdakwa Penjual Ratusan Pil Ekstasi Di Medan Dihukum 13 Tahun Penjara

Sebelumnya kata Herman, klien kami Kedatukan Sukapiring melakukan perlawanan/bantahan terhadap beberapa Terlawan yakni ada sembilan orang warga yang menempati objek perkara, PT. Kreta Api Indonesia, dan Kodam I BB.

Hal tersebut lanjut Herman, klien kami dimana salah satu Terlawan menunjukkan surat relas panggilan untuk ditegur (aanmaning) Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN Mdn, oleh katenanya objek sengketa adalah merupan hak Kedatukan Sukapiring yang dikonsesikan Pelawan kepada NV Deli Spoorweg Maatschappij (NV DSM), jadi kenapa ujuk ujuk hendak dilakukan eksekusi.? ini kan masih proses perkara. Apakah pengadilan sudah diintervensi oleh pihak tertentu, ujarnya.

BACA JUGA :  Poldasu Tindak 1.130 Orang Aksi Premanisme Dalam Operasi Pekat Toba

Kendati ini terjadi, akan menjadi preseden buruk dan sesat di Lembaga peradilan kita, aturan dikesampingkan begitu saja dan wibawa pengadilan akan semakin jatuh.

Oleh karenanya Kami minta kepada ketua Pengadilan Negeri Medan supaya tidak gegabah dan abai aturan atas melakukan eksekusi terhadap objek yang sedang berperkara dan kami akan melakukan Langkah hukum untuk tegaknya rule of law di negeri ini. (*)