Rumah Istri Eks Direktur PT RS Arun Digeledah Jaksa

oleh -462.759 views
Rumah Istri Eks Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Digeledah Jaksa
Rumah Istri Eks Direktur PT RS Arun di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua

Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah istri dari mantan Direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe berinisial H di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, daerah setempat, pada Jum’at, 19 Mei 2023.

Pasalnya, pada 16 Mei 2023 lalu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah H yang berada di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan bertujuan mencari bukti bahwasanya rumah tersebut juga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersangka.

“Dan juga mencari dokumen maupun barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi, karena tersangka H  diduga menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut,” kata Therry kepada AJNN, Sabtu, 20 Mei 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Nagan Raya Nyatakan Salurkan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp50 Miliar

Therry menambahkan, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap RS Arun, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB. 

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penggunaan dana RS Arun sejak 2016 hingga 2022. Selain melakukan penggeledahan, juga turut menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen.  

Selanjutnya, pada 31 Maret 2023, tim penyidik melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT RS Arun dan satu rekening bank milik PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). 

Pada 5 Mei 2023, PTPL Lhokseumawe mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi RS Arun, ke Kejari setempat sebesar Rp3,1 miliar. 

BACA JUGA :  JPU Kejari Bireuen Nyatakan Terima Putusan Banding Perkara Money Politics

Sementara itu, hasil audit dari inspektorat dikeluarkan pada 10 Mei 2023, dimana ditemukan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.  

Selanjutnya 15 Mei 2023, Kejari Lhokseumawe kembali menyita pengembalian uang dengan dugaan korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe senilai Rp4,757 miliar. 

Secara rinci, aset yang disita dari PT RS Arun senilai Rp4,057 miliar, kemudian pengembalian uang dari inisial S senilai Rp660 juta, dan pengembalian uang dari inisial A senilai Rp39,740 juta. 

Kemudian pada 16 Mei 2023, Kejari Lhokseumawe tetapkan mantan direktur PT RS Arun massa 2016 hingga 2023 berinisial H, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sumber : AJNN