Polres Aceh Timur Tangkap dua Pelaku Penyelundup Rohingya

oleh -132.759 views
Polres Aceh Timur Tangkap dua Pelaku penyelundup Rohingya

Idi | Realitas – Polres Aceh Timur mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di i Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, dan menangkap dua tersangka pelaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, (20/4/2023) mengatakan, terungkapnya penyelundupan imigran Rohingya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Rencananya dua pelaku ini membawa imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, namun aksinya digagalkan,” kata Kapolres.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang (desa), Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Yang lainnya, MA (25), adalah warga negara Myanmar.

Disebutkan Andy Rahmansyah , pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023 lalu. disengaja atau tidak,” kata perwira tengah polisi itu.

BACA JUGA :  YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Dari hasil penelitian diperoleh informasi adanya penyelundupan imigran Rohingya dari tempat penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

Usai pemeriksaan BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA adalah warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih tinggal di rumah BU.

Peran MA adalah sebagai penghubung para imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu dibawa ke Malaysia, kata Kapolres

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

“Kedua pelaku mengaku menerima upah Rp 3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantarkan ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan,” ujar Andy Rahmansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres beserta barang bukti. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Andy Rahmansyah. (ant)