Maling Motor di Koja Diamankan Polisi

oleh -61.579 views
Ket: Maling Motor di Koja Diamankan Polisi

Jakarta | Realitas – Dua orang maling motor di Koja, Jakarta Utara, diamuk warga saat hendak melakukan pencurian. Keduanya pun kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Aksi pencurian para pelaku viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat kedua pelaku berboncengan satu motor tengah beraksi di salah satu rumah warga.

Awalnya, salah satu pelaku berhasil membawa keluar motor di parkiran rumah warga. Namun hal itu langsung diketahui oleh om korban yang langsung mengejar dua pelaku.

Si om mempertahankan motor korban. Dua pelaku pun terjatuh, lalu mereka berusaha kabur membawa motor yang mereka bawa saat itu.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Namun si Om menghadang mereka hingga akhirnya keduanya lari terbirit-birit. Warga lainnya yang mengetahui kejadian itu lantas mengejar kedua pelaku.

Saat hendak kabur dengan motor curian, korban memergoki aksi mereka. Korban pun melakukan perlawanan dengan menendang para pelaku.

Dalam Penjelasan Polisi
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara pada Minggu (2/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku mematahkan kunci kontak, sedangkan pelaku lain nunggu di atas sepeda motor. Namun perbuatan pelaku diketahui oleh saksi hingga akhirnya ditangkap saat mendorong keluar pagar rumah,” kata Anak Agung dalam keterangannya Senin (3/4/2023).

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Kedua pelaku inisial TA (21) dan F (27) diamankan warga setelah dipergoki saat beraksi. Mereka lantas diamankan petugas yang saat itu tengah berpatroli di sana.

keduanya telah diamankan oleh anggota Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan di Polsek Koja,” ucapnya.

“Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja dan korban disarankan untuk membuat laporan polisi, agar ada dasar penerapan pengenaan Pasal kepada kedua pelaku yang saat ini kami tahan,” ujarnya.(*)

Sumber :detik