Polisi Tangkap Pemetik Sepmor di Puskesmas Idi Rayeuk

oleh -44.579 views
Polisi Tangkap Pemetik Sepmor di Puskesmas Idi Rayeuk
Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dibackup Tim IT Dirreskrimum Polda Aceh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh NA, 60 tahun, warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. (Foto Ist)

ACEH TIMUR | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polres Aceh Timur, dibackup Tim IT Dirreskrimum Polda Aceh, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam operasi sikat seulawah 2024.

Adapun pelaku yang ditangkap inisial, NA, 60 tahun, warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

NA diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Nurussalam, kabupaten setempat, kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Kamis 9 Mei 2024.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan pelaku memetik kedaraan itu di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis 18 Januari 2024.

Kasat mengungkapkan, saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas namun sepeda motornya tidak diketemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” ungkap Rizal.

Berdasarkan laporan tersebut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan korban.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk – petunjuk selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur yang di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kemudian pada hari Minggu, (05/05/2024) Kasat Reskrim yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA yang berada di sebuah kedai ayam potong tempat tersangka bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Setelah diamankan, NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kekinian, NA dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, terang Iptu Muhammad Rizal. (*)