Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP

oleh -106.759 views
Bupati Meranti Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Agar Dapat Status WTP

Jakarta | Realitas – Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muhammad Adil diduga telah melakukan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Diansir dari Kompas TV Sabtu (8/4) menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan oleh Bupati Meranti bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.

Alex menceritakan, berawal dari Adil yang menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022 yang lalu.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Sedangkan PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah.

“Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil),” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Kemudian dari uang tersebut Adil memberikan uang itu untuk menyuap BPK, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut karena Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. (*)

Sumber: kompas