Teddy Minahasa Bantah Linda Istrinya

oleh -119.579 views
Teddy Minahasa Bantah Linda Istrinya

Jakarta | Realitas – Teddy Minahasa membantah pernyataan mengejutkan Linda Pujiastuti alias Anita yang mengklaim sebagai istri sirinya.

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dihadirkan sebagai saksi mahkota dan menegaskan bahwa tidak mungkin dirinya menjadi suami Linda.

Hal ini ditekankan dari pernyataan sederhananya bahwa ‘tidak mungkin ada istri yang tega menyeret suaminya dalam kasus pelik seperti ini’.

“Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simplenya adalah ‘kok (tega) suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?’” tegas Teddy, dalam sidang untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Menariknya, pada sidang sebelumnya pun Linda telah menyatakan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan Teddy.

Dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

BACA JUGA :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)