Simeulue | Realitas – Satresnarkoba Polres Simeulue menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial HA (50) dengan barang bukti ganja kering seberat 900 gram di Desa Abail, Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan menyampaikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga memperjual belikan narkotika jenis ganja yang bertempat di dalam rumah (HA), di Desa Abail Kec. Teupah Tengah, Simeulue.
Berdasarkan Informasi, Petugas bergerak langsung menuju rumah yang di Informasikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya Petugas menggedor pintu rumah HA, ketika terbuka Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh aparat Desa setempat, setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja didalam bungkus Plastik seberat 900 gram, yang disembunyikan di bagian belakang rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan HA, bahwa Barang Tersebut diperoleh dari I sengorang penjaga kantin Kapal KMP Aceh Hebat I.
Dari pengakuan HA, pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap I yang sedang berada didalam kantin Kapal KMP Aceh hebat I, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik seberat 1 kilo gram yang disimpan dalam koper warna coklat.
Berdasarkan hasil keterangan I bahwa dirinya mendapatkan Ganja tersebut dari kawannya yang berdomisili di Meulaboh (sedang dalam penyelidikan), kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa dua orang tersangka ke Polres Simeulue untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo, ayat (1) Jo, Pasal 111 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuma paling singkat 6 tahun maksimal 20 Tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (*)

