LBH Iskandar Muda Aceh Minta Penegak Hukum Periksa Dirut PDAM Langsa Diduga Berikan Hoax Saat Temu Pers

oleh -151.579 views
Isu Direktur PDAM Langsa Diperiksa Kejari Langsa, YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Foto : Kantor PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa. (Doc Mediarealitas)

Langsa | Realitas – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH meminta Kejati Aceh, segera periksa, direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, yang telah mengeluarkan pernyataan Hoax (Bohong) kepada masyarakat dalam temu pers. Senin (13/3/2023), di kantor PDAM setempat.

Pernyataan atau ucapan Hoax (Bohong) yang dikeluarkan oleh direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa Azzahir, SE dengan mengatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, tidak pernah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa, pada tahun 2020 dan 2021.

Padahal faktanya Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa penyertaan modal itu ada terbentuk dalam Qanun Kota Langsa, ujar Muhammad Nazar, SH kepada sejumlah Wartawan Sabtu (18/3/2023) di Langsa.

Juga hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRK Langsa Jeffry Santana dalam rilis yang disampaikan kepada sejumlah wartawan yang terbit, Jum’at (17/3/2023).

“Oleh karena itu menurut LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH. Azzahir, SE selaku direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, telah nyata mengeluarkan pernyataan Hoax dan membohongi masyarakat melalui siaran konferensi persnya, ujar Nazar.

Oleh sebab itu kita minta penegak Hukum Kejati Aceh, periksa direktur PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa Azzahir, SE yang telah membuat pernyataan Hoax dan membohongi masyarakat terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa,” sebut Nazar.

Pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pengaturan Hukum dalam KUHP, pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Ketiga, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Dilanjut berita dalam : Direktur PDAM Tirta Keumuneng Disinyalir Berbohong Pada Publik

Anggota DPRK Langsa Jeffry Sentana, mengatakan, banyak berita bohong atau hoaks dalam keterangan Pers terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng dilakukan sehingga membuat masyarat menjadi bingung.

“Rapat penyertaan modal PDAM tahun 2020-2021 itu saya yang pimpin, Direktur Azzahir yang sampaikan sendiri pada kami di Komisi III kala itu menyampaikan penyertaan modal untuk penyehatan kas keuangan perusahaan, bukan untuk melakukan pergantian pipa distribusi yang telah usang, Karena alasan penyehatan kas keuangan PDAM maka kami anggap tidak logis sehingga banyak terjadi perdebatan serta penolakan dari Anggota Komisi III hingga akhir keputusan diambil secara Voting dan Keputusan Akhir di Proses Banggar tetap disetujui sehingga penyertaan modal itu ada terbentuk dalam Qanun Kota Langsa “ ungkap Jeffry Sentana kepada sejumlah wartawan Jum’at, 17 Maret 2023.

Tidak hanya tentang penyertaan modal, Jeffry juga membahas tentang anggapan PDAM Tirta Keumuneng tetap merugi siapapun yang menjadi direktur pdam karena struktur keuangan finansial perusahaan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“ Itu persepsi beliau saja, rugi PDAM itu akibat kurangnya efisiensi pengeluaran perusahaan dan kebijakan yang dibuat oleh beliau sendiri (Direktur Azzahir), Publik harus tahu bahwa pada rapat resmi dengan komisi III yang lalu banyak kami temukan pengeluaran perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan PDAM seperti kegiatan Outbound Karyawan PDAM, itu satu contoh, kemudian adanya kebijakan khusus terkait Karyawan PDAM tidak membayar tagihan PDAM. Seperti begitu kebijakan gimana perusahaan tidak rugi “ tegas Jeffry Sentana

Jeffry juga menyoroti terkait aksi Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) di Gedung DPRK Langsa yang menyalurkan aspirasi dengan turun kejalan dan menuntut kinerja Direktur PDAM serta meminta Agar Pj Walikota Langsa mencopot dan mengganti (Direktur Azzahir). Namun, belakangan disebut melakukan hoaks oleh beberapa pihak.

Jika dibilang Hoaks Penyertaan Modal itu Ada Qanunnya, Kemudian Mustahil terjadi (pencopotan) karena SK Direktur Azzahir hingga 2025 dan sudah pernah dicoba oleh beberapa Dewan menghadap Walikota Langsa untuk perihal yang sama, Asumsi saya Direktur Azzahir sepertinya dilindungi “Orang Kuat” dipemerintahan, Saya gak paham juga siapa yang melindungi.

Buktinya kan jelas, Tarif Air Naik Tanpa Persetujuan DPRK Azzahir tenang-tenang saja dan saya juga mengalami sendiri pada saat di PANLEG yang membahas tentang penyertaan modal PDAM Tahun 2023.

Kami (PANLEG) sudah menolak penyertaan modal pada Laporan Panleg di Rapat Paripurna, karena kondisi keuangan Pemko Langsa sedang tidak memungkinkan penyertaan modal.

Namun anehnya Pimpinan DPRK Langsa membuka Opsi RDP sehari sebelum pandangan akhir fraksi yang ujungnya penyertaan modal tahun 2023 pada PDAM di setujui dengan komposisi tiga fraksi diantaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyetujui Sedangkan hanya sisa dua Fraksi Langsa Bermartabat dan Fraksi Hanura Nasdem Konsisten menolak penyertaan modal. Maka Putusan Akhir DPRK Langsa Menyetujui penyertaan modal.

Itulah Proses Politik di DPR bersifat Kolektif Kolegial berdasar musyawarah mufakat hingga jika Dewan tidak sepakat maka keputusan diambil berdasarkan voting suara terbanyak. tutup Jeffry Sentana. (*)