Warga Medan Sunggal Diserang Geng Motor

oleh -91.579 views
Warga Medan Sunggal Diserang Geng Motor

Medan | Realitas – Unggahan video bernarasi kepanikan warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara diserang geng motor viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @tkpmedan, Selasa (31/1/2023).

“KEPANIKAN WARGA SRI GUNTING BELAKANG PDAM TIRTANADI MEDAN SUNGGAL DISERANG GENK MOTOR,” tulis keterangan unggahan.

Diinformasikan bahwa terdapat dua sepeda motor milik warga yang hilang. Barang-barang milik warga juga hancur.

Pengunggah video turut men-tag akun Instagram Polrestabes Medan; @polrestabes.medan, Polsek Sunggal; @polseksunggal, Polda Sumatera Utara; @poldasumaterautara, dan Kapolri; @listyosigitprabowo.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Pihaknya melalui Polsek Sunggal telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga ikut kelompok gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat.

Adapun salah satu pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

“Kedua pelaku yang diamankan adalah Riko Armansyah (22) kuli bangunan dan Dio Andika (18),” ujar Hadi, kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Hadi menuturkan, kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di daerah Sri Gunting, Kecamatan Medan Sunggal.

“Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Sunggal merespons cepat dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution,” terangnya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Pihaknya melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai dan menemukan segerombolan pelaku yang membawa senjata tajam, kayu, dan alat pemukul lainnya.

Namun, para pelaku yang berjumlah kurang lebih belasan orang itu berhasil melarikan diri.

“Tim Reskrim berhasil mengamankan 2 orang yang memegang senjata tajam, sementara pelaku lainnya dapat melarikan diri,” kata Hadi.

Dari para pelaku, berhasil diamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam, termasuk samurai, klewang, dan celurit.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sumber: kompas