SPBU Indrapuri Dieksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho

oleh -138.759 views
SPBU Indrapuri Dieksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Jantho | Realitas – Mahkamah Syari’yah (MS) Jantho melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut. 

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, dihadiri sejumlah Hakim, Panitera, dan juru sita Adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Proses eksekusi itu dijaga ketat pihak TNI, Polri.

Redha menyebutkan, kedua belah piha yang bersengketa tersebut adalah pemohon (penggugat) Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya — termohon (tergugat) Rizki Bin Marwan. Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah, dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon. 

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. 

“Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob,” ujar Redha, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

Sebelumnya, kata Redha, SPBU tersebut dikuasai oleh Rizki Bin Marwan dan keluarga — anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie. 

“Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan,” jelasnya.

Sengketa harta warisan itu, tambah Redha, telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020. 

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacob,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi. 

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Selain SPBU Indrapuri, sebutnya, objek sengketa kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati. 

“Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar,” ujarnya. 

Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).

“Penetapan harga ini atas appraisal adalah taksiran nilai properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya,” tutup Redha. (MR)