Bos Ayam Goreng Dibunuh Karyawan dan Anaknya Diculik

oleh -122.579 views
Bos Ayam Goreng Dibunuh Karyawan, Anaknya Diculik

Bekasi | Realitas – Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial MIM (29) yang merupakan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HK (21) dan satu lainnya adalah anak di bawah umur berinisial MA (14). Mereka merupakan karyawan di tempat usaha korban.

“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/2).

Namun, kata Hengki, pihaknya masih mendalami motif sebenarnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Sebab, kedua tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan tiga hari.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

“Kami akan libatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya, karena selama interogasi yang bersangkutan seperti tanpa rada penyesalan,” tutur Hengki.

“Ini menjadi entry poin buat masuk ke motif sebenarnya,” sambungnya.

MIM (29), bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi meninggal dunia karena dibunuh di Kampung Kemejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/2).

Tak hanya menghabisi nyawa korban, terduga pelaku juga menculik anaknya berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

“Benar pembunuhan disertai penculikan di Kampung Kumejing Sukaindah Bekasi. Hari Kamis 16 Februari pembunuhan dilakukan dengan penculikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.

Sumber: cnn