Tahun baru 2023 menjadi momentum terbaik bagi pribadi, masyarakat, organisasi maupun pemerintah dalam mengevaluasi kinerja di tahun 2022. Banyak sekali yang mengawali tahun baru dengan hiburan, perayaan guna merefleksikan daya pikir dan raga serta membuat berbagai rancangan resolusi di tahun 2023 yang harus diwujudkan.
Berbicara tentang pemerintah saat ini, Aceh di tahun 2022 meninggalkan persoalan yang belum di selesaikan secara optimal, persoalan yang menjadi PR besar dan harus dikerjakan secara bersama.
Persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh mulai dari Stunting, Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat yang menjadi sorotan mata nasional serta revisi Qanun Jinayah Nomor 14 tahun 2016 yang menjadi aturan khusus tindak pidana pelaksanaan hukum di pemerintahan Aceh, sebagai daerah otonomi khusus dan adanya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2022 secara Nasional.
Berdasarkan hasil siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022) lalu tercatat sebanyak 49.762 laporan kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Data terakhir pada DP3A Aceh terkait jumlah korban kasus anak tercatat sebanyak 679 korban. Kasus pelecehan seksual dengan jumlah 134 kasus tertinggi di tahun penghujung 2022. Disusul oleh kasus sodomi dengan jumlah kasus 113 dan Pemukulan psikis 111. Sedangkan, korban kasus perempuan dengan total 622 korban. Korban dengan ksus KDRT dengan jumlah 244 tertinggi pertama di susul oleh kasus pemukulan 154 Pemukulan Psikis dan 122 pemukulan fisik.
Artinya dengan jumlah korban yang terdata saat ini di DP3A Aceh memberikn gambaran besar dan PR kita bersama bahwa perlu adanya keterlibatan aktif antar pemerintah, stack holder, ormas/lsm/OKP serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.
“Hari ini kita perlu merefleksikan kembali peran dan kewajiban kita masing-masing untuk mencegah dan menangani kasus di sekitar kita. Bagaimana peran serta upaya apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi tindak terjadinya peningkatan kasus ini”, kata Melati Sari Maisara sebagai Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Aceh Periode 2021 – 2023 di Banda Aceh, Rabu (4/1/2023)