PJ Walikota Banda Aceh Lantik Saudara Kandung Jadi Sekdis

oleh -237.759 views
PJ Walikota Banda Aceh Lantik Saudara Kandung Jadi Sekdis DPMG
Foto Istimewa

Banda Aceh | Realitas – Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq melantik adik kandungnya Zulfikri Razali sebagai Sekdis DPMG menuai polemik, pasalnya hal itu cenderung dinilai publik sebagai bentuk nepotisme nyata.

“Terlepas berbagai alasan yang dikemukakan pihak Pemko Banda Aceh baik itu terkait mekanisme atau sudah dinilai on the track. Namun satu hal yang tak dapat dipungkiri bahwa sekdis DPMG yang dilantik merupakan adik kandungnya, yang dipindahkan langsung dari Subulussalam,” ungkap ketua DPD Aliansi Mahasiswa Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Minggu (22/1/2023).

Menurut Mahmud, alasan pembelaan hingga pembenaran yang dilakukan oleh pihak Pemko Banda Aceh terlalu normatif. “Wajarlah pemko memuluskan dan membela proses tersebut hingga mengatakan itu on the track, karena yang dilantik itu kan adik kandung Pj Walikota. Jadi, mekanisme dan seterusnya tentu akan dimuluskan dan dikondisikan untuk memenuhi keinginan penting sang pimpinan. Terlepas dari semua alasan pembenaran tersebut, publik juga punya penilaian tersendiri tentang adanya indikasi KKN dalam keputusan Pj Walikota melantik adik kandungnya sebagai pejabat eselon III a tersebut,” kata Mahmud.

BACA JUGA :  Laporan Petani Cabai Gampong Rukoh Terabaikan, Ombudsman Turunkan Tim Reaksi Cepat

Alamp Aksi juga mempertanyakan tentang kebenaran penyampaian ketua Nasdem Banda Aceh Heri Julius yang menyebutkan adanya persetujuan mendagri dalam hal keputusan Pj Walikota menunjuk adik kandungnya untuk sekdis. “Tunjukkan suratnya ke publik, apa benar ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Jangan sampai mendagri selalu dijadikan tameng untuk keputusan Pj Walikota yang berpolemik dipublik,” pintanya.

Dia meyakini Mendagri tak bakal mentolerir setiap keputusan yang berbau KKN yang dilakukan oleh Pj Kepala Daerah. “Kalau surat pertujuan Mendagri ini tidak ditunjukkan ini bisa disebut sebagai pembohongan publik dan merugikan nama baik menteri dalam negeri. Kami menyakini tak mungkin mendagri setujui keputusan yang berbau nepotisme,” sebutnya.

BACA JUGA :  ‎Kejari Aceh Timur Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Dugaan Korupsi PT Beurata Maju

Mahmud menambahkan, setahu pihaknya secara prosedur untuk pelantikan pejabat eselon 2 ke atas baru, melalui persetujuan mendagri sedangkan dibawah itu seperti pelantikan adik kandungnya sebagai pejabat eselon III a itu murni wewenangnya Pj Walikota. “Jadi, jangan sedikit-sedikit dikambing hitamkan mendagri sebagai tameng untuk memuluskan keputusan Pj Walikota yang berpolemik. Bahkan jika Mendagri setujui, itu malah berarti mendagri ikut mendukung terjadinya indikasi praktek KKN. Kami yakin tak ada persetujuan Mendagri dalam hal ini, apalagi Pak Tito merupakan mantan Kapolri, beliau pasti takkan membiarkan keputusan seperti ini terjadi,” tegasnya. (*)