Anggota Polisi yang Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis

oleh -122.759 views
Anggota Polisi yang Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi

NTT | Realitas – Kasus oknum anggota kepolisian Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tembak rekannya terancam pasal berlapis.

Briptu ER telah mengaku tidak sengaja menembak dan menewaskan Ferdinandus Langi Bili (27).

Sementara Polres Sumba Barat terus mendalami kasus penembakan ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dimintai keterangan serta Briptu ER pun telah ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT.

“Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas,” kata Ariasandy seperti yang diberitakan Kompas.com.

Jika dalam pemeriksaan Briptu ER terbukti bersalah, maka akan terancam pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya terancam pasal berlapis, sanksi internal juga akan dikenakan, karena saat kejadian, Briptu ER sedang tidak bertugas dan melakukan tindak penyalahgunaan senjata api.

Pistol yang digunakan yakni HS-9 kaliber 9,9mm dengan seri H 258222 warna hitam.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Sumba Barat, NTT, bernama Ferdinandus Lango Bili tewas tertembak pistol Briptu ER.

Ariasandy mengatakan, kejadian yang terjadi Sabtu (7/1/2023) ini bermula ketika Briptu ER becanda dengan Ferdinandus dengan menodongkan senpi ke perut korban.

Nahas, senpi tersebut tak sengaja meletus hingga perut korban tertembus peluru.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa Ferdinandus tak tertolong.

Briptu ER kini ditahan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumba Barat.

Kompol Ibrahim selaku Wakapolres Sumba Barat pun turun untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian anggotanya.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Berhasil Sikat Jaringan Narkoba 1450 Gram Sabu

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan akan menjamin proses hukum secara transparan.

“Kami menjamin (Briptu ER) akan diproses secara transparan dan akuntabel,” kata Johni, Minggu (8/1/2023).

Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat juga sudah menyampaikan maaf serta duka cita kepada keluarga Ferdinandus.

“Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita,” kata Johni.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan, Briptu ER saat kejadian tersebut tidak sedang bertugas.

Ia juga mengatakan, ER menyalahgunakan senjata sehingga mengakibatkan seseorang tewas.

“Kami keluarga besar Polres Sumba Barat turut berduka atas kejadian tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kapolres.

Sumber: tribun