Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Polres Tangsel

oleh -150.759 views
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Polres Tangsel

Tangsel | Realitas – Empat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, ditangkap Polisi. keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

“Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelas Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 Kg.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Dari keseluruhan tersangka, disita 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia -Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” kata Sarly.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar,” lanjut dia. (Wiliy)